ilustrasi |
Sejak
tanggal 14 Agustus 2014 yang lalu, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Apa maksud
dan tujuannya? Gerakan Nasional Non Tunai atau melakukan transaksi ekonomi
tanpa uang tunai dimaksudkan untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menjadi
bagian dari masyarakat dunia yang saat ini telah terbiasa melakukan berbagai
transaksi secara non tunai. Tujuannya agar ke depan masyarakat dapat
melakukan berbagai transaksi ekonomi secara mudah, efisien dan aman, jika
menggunakan sistem non tunai.
Pada dasarnya, transaksi non tunai
memiliki tiga bentuk, yaitu:
- Paper Based, contohnya cek dan bilyet giro
- Card Based, contohnya kartu kredit, kartu ATM dan kartu debit
- Elektronic Based, contohnya E-Money