Sabtu, 26 November 2016

Mengenal Jenis-Jenis Transaksi Non Tunai

ilustrasi
Sejak tanggal 14 Agustus 2014 yang lalu, Bank Indonesia mencanangkan  Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Apa maksud dan tujuannya? Gerakan Nasional Non Tunai atau melakukan transaksi ekonomi tanpa uang tunai dimaksudkan untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menjadi bagian dari masyarakat dunia yang saat ini telah terbiasa melakukan berbagai transaksi secara non tunai. Tujuannya agar ke depan masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi ekonomi secara mudah, efisien dan aman, jika menggunakan sistem non tunai.

Pada dasarnya, transaksi non tunai memiliki tiga bentuk, yaitu:
  1. Paper Based, contohnya cek dan bilyet giro
  2. Card Based, contohnya kartu kredit, kartu ATM dan kartu debit
  3. Elektronic Based, contohnya E-Money


Sedangkan dilihat dari jenisnya, transaksi non tunai dapat dibagi dalam beberapa macam:
  1. Kartu Kredit, adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak Bank untuk melakukan pembayaran atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan oleh si pemilik kartu. Selanjutnya sang pemilik kartu wajib melunasi tagihan tersebut di bulan selanjutnya. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka si pemilik kartu akan dikenakan denda serta bunga. Hal inilah yang sering kali menyebabkan banyak kasus kejahatan perbankan yang melibatkan pihak ketiga, yaitu debt kolektor. Kabar baiknya, sering kali bank mengadakan promosi serta berbagai penawaran yang menggiurkan untuk mendapatkan calon nasabah baru serta mempertahankan loyalitas nasabah lama.   
  2. Kartu ATM/kartu debit. Di saat seorang nasabah membuka rekening tabungan pada sebuah bank serta melakukan penyimpanan sejumlah dana/uang, otomatis akan mendapatkan kartu atm yang dapat juga digunakan sebagai kartu debit, selama nilai saldo yang terkandung di dalamnya mencukupi untuk melakukan berbagai transaksi. Adanya Kartu ATM/kartu debit ini tentulah sangat membantu nasabah saat membutuhkan dana tunai. Tak perlu antri di teller saat melakukan penyimpanan/penarikan uang tunai, tak perlu panik saat harus melakukan transfer antar bank sekalipun tengah malam dan tak perlu mengantri berkepanjangan saat membayar barang/jasa di merchant.
  3. Cek dan Bilyet Giro. Cek adalah alat pembayaran bila melakukan transaksi dalam jumlah besar. Sedangkan bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah sebuah bank, untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening nasabah tersebut ke rekening peneima yang tertera dalam giro-bilyet
  4.  E-Money adalah kartu elektronik yang di dalamnya terkandung sejumlah saldo/nilai tertentu, sesuai dengan uang yang disetorkan oleh pemilik e-money.
Bagaimana? Sudah siapkan memasuki era baru dalam bertransaksi??? (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

voa-islam.com Headline Animator